Masih ingat dengan Kasus Eno Parinah? Eno dibunuh secara tragis setelah dirinya diperkosa secara bergantian oleh ketiga pelaku sadis dan gagang cangkul dimasukkan ke dalam organ intimnya. Tiga pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah RA (24), RAM (16) da IH (24), kejadian tersebut dilakukan di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri di Tangerang Banten. Ketiga pelaku tersebut dijerat pasal berlapis karena diduga melakukan pembunuhan secara berencana, pemerkosaan serta pencurian. Krishna Murti Direskrimum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka dikenakan pasal berlapis maksimal hukuman seumur hidup, sementara untuk pelaku dibawah umur masih ada lapisan Undang-undang Perlindungan Anak.
Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Monday, 30 May 2016
Wednesday, 25 May 2016
Jokowi Terbitkan Perubahan Peraturan UU bagi Tindak Kejahatan Seksual
Seperti yang kita ketahui bahwa banyaknya kasus kejahatan seksual terutama di kalangan remaja dan kalangan anak termasuk dalam kejahatan luar biasa pada tahun ini. Setelah beberapa kasus yang tragis dialami, akhirnya Presiden Indonesi Joko Widodo mengambil tindakan dengan menambah hukuman untuk menimbulkan efek jera pada kalangan pelaku tindakan seksual ini. Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saturday, 21 May 2016
Pelaku Pembunuhan Eno yang Berusia 15 tahun Dibebaskan?
Eno Parinah? Kalian pasti sudah mengetahui cerita tragis kematian Eno bukan? Kali ini, didapati kabar yang sama sekali tidak menyenangkan seluruh masyarakat yang mendengar dan mengetahui cerita tragis dibalik kematian Eno. Salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Eno dengan menggunakan 'Gagang Cangkul' adalah seorang bocah SMP yang baru berusia 15 tahun berinisial RA. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku yang masih berusia 15 tahun ini hanya dapat ditahan selama 15 hari.
Friday, 20 May 2016
Hukum Mati Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Eno Parinah
Kasus Eno Parinah, wanita berusia 18 tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh ketiga lelaki iblis yang menjelma menyerupai sosok manusia. Dan salah satunya adalah pelajar SMP yang masih memiliki usia 15 tahun tapi sudah bisa melakukan hal keji seperti ini. Kematian Eno didapati karena tersangka memasukkan gagang cangkul dengan panjang 65 centimeter ke dalam organ intim Eno. Tersangka memasukkan gagang tersebut dengan mendorong menggunakan tangan dan kakinya. Dan parahnya hal keji ini dilakukan oleh anak berusia 15 tahun.
Pemerkosaan dan Pembunuhan Eno Parinah dengan Cangkul yang Berada di Bagian Intimnya
Pemerkosaan dan pembunuhan terjadi kembali di Indonesia, belum selesai kasus Yuyun dan Bunga. Kali ini muncul kembali kasus Eno Parinah, wanita berusia 18 tahun yang diperkosa dan dibunuh secara sadis dengan menancapkan gagang cangkul ke bagian intim korban hingga menembus hati dan paru-parunya. Rahmat Arifin, Iman Hapriadi dan RA (15) adalah pelaku dalam pemerkosaan dan pembunuhan tragis ini. RA seorang siswa SMP berusia 15 tahun yang memiliki hubungan spesial dengan Eno, sakit hati lantaran Eno menolak untuk berhubungan intim saat nafsu birahi bocah ini tengah memuncak. Padahal Eno dan RA telah berciuman mesra dan bercumbu hingga tangan RA blusukan ke bagian intim Eno.
Saturday, 14 May 2016
Keluarga adalah Kunci Utama dalam Perkembangan Perilaku Anak
Kasus pemerkosaan kembali terjadi kali ini dilakukan oleh delapan pelajar tingkat SD dan SMP yang memerkosa teman satu SMP di wilayah Surabaya, hal ini tentunya menjadi keprihatinan khusus bagi warga Indonesia. Mengapa hal ini bahkan dapat dilakukan oleh anak dibawah umur, yang kita ketahui pada zaman dahulu anak dibawah umur hanyalah tau bermain dengan teman sebayanya. Tetapi hingga saat ini, pergaulan anak kecil dibawah umur sudah tidak bisa dibatasi lagi, maraknya kasus pemerkosaan dan pembunuhan membuat banyak kalangan anak dibawah umur yang terkadang mengikutinya.
Subscribe to:
Posts (Atom)





