Translate

Friday, 20 May 2016

Hukum Mati Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Eno Parinah

Kasus Eno Parinah, wanita berusia 18 tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh ketiga lelaki iblis yang menjelma menyerupai sosok manusia. Dan salah satunya adalah pelajar SMP yang masih memiliki usia 15 tahun tapi sudah bisa melakukan hal keji seperti ini. Kematian Eno didapati karena tersangka memasukkan gagang cangkul dengan panjang 65 centimeter ke dalam organ intim Eno. Tersangka memasukkan gagang tersebut dengan mendorong menggunakan tangan dan kakinya. Dan parahnya hal keji ini dilakukan oleh anak berusia 15 tahun.
Souce by: http://www.pos-metro.com

Eno sempat merintih kesakitan dan meminta ampun kepada pelaku, tetapi sama sekali tak diperdulikan oleh pelaku, hingga pada akhirnya gagang cangkul tersebut menembus hati dan paru-paru Eno hingga membuatnya meninggal. Sampai dengan saat ini, pelaku belum mendapatkan hukuman yang ditentukan, tetapi masyarakat yang melihat dan mendengar hal keji ini tentunya menginginkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Keluarga menginginkan agar Kepolisian cepat menyelesaikan kasus ini dan memberikan hukuman mati kepada pelaku.

Dita, kakak kandung dari Eno, mengatakan bahwa 'Adik saya aja disiksa kayak gitu, kalau mau bunuh, ya bunuh aja. Jangan disiksa dulu kayak gitu'. 'Hukum mati aja pelaku!'. Hal ini jelas meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga korban, keluarga secepatnya meminta agar Kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku karena hal yang dilakukannya sangat keji dan tidak berkeprimanusiaan.

No comments:

Post a Comment