Translate

Saturday, 21 May 2016

Pelaku Pembunuhan Eno yang Berusia 15 tahun Dibebaskan?

Eno Parinah? Kalian pasti sudah mengetahui cerita tragis kematian Eno bukan? Kali ini, didapati kabar yang sama sekali tidak menyenangkan seluruh masyarakat yang mendengar dan mengetahui cerita tragis dibalik kematian Eno. Salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Eno dengan menggunakan 'Gagang Cangkul' adalah seorang bocah SMP yang baru berusia 15 tahun berinisial RA. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku yang masih berusia 15 tahun ini hanya dapat ditahan selama 15 hari.
Source by: www.merdeka.com

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono yang mengatakan bahwa "Kita utamakan pelaku yang dibawah umur, sebab masa penahannya terbatas. Tujuh hari penahanan, nanti perpanjangan kembali delapan hari." Awi menerangkan pula jika dalam waktu 15 hari berkas perkara dari RA tidak diterima oleh kejaksaan, maka ia akan dibebaskan dari sel penjara dan dikembalikan kepada orang tuanya. Oleh karena itu, Awi menegaskan bahwa tim penyelidik Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum kini tengah fokus dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Mendengar hal ini tentu saja keluarga serta teman-teman Eno sangat tidak menyetujui jika pelaku yang berusia dibawah umur ini dibebaskan begitu saja. Bukan hanya mereka, masyarakat yang mendengar dan mengetahui hal ini pun sangat tidak terima dengan keputusan bahwa pelaku akan dibebaskan dalam 15 hari. Hal ini sangat tidak sepadan dengan apa yang telah ia lakukan. Ini bukan berbicara tentang materi, harta dan sebagainya tetapi ini merupakan nyawa dari seseorang yang mereka ambil tanpa berpikir panjang lagi.

No comments:

Post a Comment