Translate

Monday 30 May 2016

Ancaman Hukuman Mati Menunggu Ketiga Pelaku Pembunuhan Eno Parinah

Masih ingat dengan Kasus Eno Parinah? Eno dibunuh secara tragis setelah dirinya diperkosa secara bergantian oleh ketiga pelaku sadis dan gagang cangkul dimasukkan ke dalam organ intimnya. Tiga pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah RA (24), RAM (16) da IH (24), kejadian tersebut dilakukan di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri di Tangerang Banten. Ketiga pelaku tersebut dijerat pasal berlapis karena diduga melakukan pembunuhan secara berencana, pemerkosaan serta pencurian. Krishna Murti Direskrimum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka dikenakan pasal berlapis maksimal hukuman seumur hidup, sementara untuk pelaku dibawah umur masih ada lapisan Undang-undang Perlindungan Anak.



Source by: www.youtube.com

RA dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 228, 339 dan 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau pasal 17 dan atau pasal 285 KUHP. Sementara RAM dijerat pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56 KUHP, juncto pasal 340, subsider pasal 338, 339, dan atau 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau 170 KUHP. Sementara IH dijerat pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56, juncto 340 subsider 338 dan 339 atau pasal 354 subsider 351 ayat 3 dan atau pasal 365 dan atau pasal 170 dan pasal 285 KUHP. Dari sekian banyak pasal tersebut mengatur pula ancaman hukuman mati terkait tindak pembunuhan yang berencana dengan ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun atau pidana hukuman mati. Sampai dengan saat ini, hukuman belum dijatuhkan secara pasti kepada ketiga tersangka ini. Semoga hukum tersebut dapat membuat mereka jera dan tidak ada lagi kasus-kasus yang seperti ini.

Baca juga : Pembunuhan dan Pemerkosaan Eno Parinah dengan Cangkul di bagian Intimnya
                  Jokowi terbitkan Perubahan UU untuk tindak kejahatan Seksual

No comments:

Post a Comment