Jokowi pun menambahkan bahwa dalam Perppu tersebut diatur tentang pemberatan pidana yaitu penambahan masa hukuman ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Jokowi berharap dengan perubahan yang diatur dalam Perppu ini akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dan dengan perubahan peraturan terkait penambahan hukuman ini dapat membuat pelaku kejahatan seksual berfikir ulang untuk melakukan tindak kejahatannya tersebut.
Baca juga : Ada apa dengan Indonesia ??
No comments:
Post a Comment