Translate

Wednesday 25 May 2016

Jokowi Terbitkan Perubahan Peraturan UU bagi Tindak Kejahatan Seksual

Seperti yang kita ketahui bahwa banyaknya kasus kejahatan seksual terutama di kalangan remaja dan kalangan anak termasuk dalam kejahatan luar biasa pada tahun ini. Setelah beberapa kasus yang tragis dialami, akhirnya Presiden Indonesi Joko Widodo mengambil tindakan dengan menambah hukuman untuk menimbulkan efek jera pada kalangan pelaku tindakan seksual ini. Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Source by: www.lintasnasional.com

Jokowi pun menambahkan bahwa dalam Perppu tersebut diatur tentang pemberatan pidana yaitu penambahan masa hukuman ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Jokowi berharap dengan perubahan yang diatur dalam Perppu ini akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dan dengan perubahan peraturan terkait penambahan hukuman ini dapat membuat pelaku kejahatan seksual berfikir ulang untuk melakukan tindak kejahatannya tersebut.

No comments:

Post a Comment